Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak

Untuk
mencegah anak menjadi korban kekerasan atau menjurus sebagai pelaku dugaan
tindak pidana, maka peran keluarga sangat penting sebagai benteng
pencegahan.
Baca Juga:
Dirreskrimum
Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menghimbau kepada kepala keluarga untuk lebih
memberikan kesadaran dan pengetahuan dalam menjaga kualitas pergaulan dan
tindakan di masyarakat.
Baca Juga :Dugaan Penistaan Agama Kamaruddin Bergulir di Poldasu
"Peran
keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak di keluarga
dari pada di sekolah," katanya.
Lanjut
Sumaryono, untuk kasus penelantaran terhadap anak, untuk tahun 2022 terjadi
tindak pidana 164 sedangkan 2023 hingga Januari ke Juni berjumlah 38, terjadi
penurunan walaupun belum diakhir tahun.
Pemerkosaan
tahun 2022 berjumlah 42, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 3 tindak
pidana.
Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
