Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK
Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari korban melalui jejaring media sosial. Kedua korban yang masih berusia 13 tahun kemudian di bujuk pelaku untuk makan malam di sebuah restoran. Namun keduanya diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.
Baca Juga:
a diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.
Baca Juga :In Journey Klaim WSBK Buat Rugi Rp 100 Miliar, Gubernur NTB: ITDC Jangan Mau Enaknya Saja
Baca Juga :Yuk, Mengenal Gejala dan Cara Mencegah Rabies pada Manusia
"Kedua
pelaku inisial BC dan AI ini kita amankan karena terlibat TPPO terhadap dua
korban di bawah umur. Siswi SMP ini diajak bekerja seks komersial. Modusnya setelah
berkenalan kemudian dua korban diajak makan. Lalu berlanjut ke tempat hiburan
malam di cekoki minuman keras. Saat itu dipaksa untuk sebagai pekerja seks
komersial dan dibayar dengan Rp 300.000. Saat ini pelaku sudah diamankan," kata
AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga :Gunung Anak Krakatau Erupsi, Radius 5 Kilometer Dilarang Mendekat
Keluarga
yang mengetahui kemudian melaporkan dan ditindak lanjuti petugas kepolsian
dengan melakukan penangkapan. "Pelaku diamankan di rumah masing-masing. Ada dua
laporan, berarti dua kali pelaku menjual siswi," tukasnya.
Hingga saat
ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap
terduga pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat
petugas dengan pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.