Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK

Hendra Mulya - Senin, 19 Juni 2023 16:11 WIB
Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK
Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibekuk Petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang Banten. (Ibnu Malikh)
bulat.co.id -Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang Banten. Keduanya mengaku telah menjual dua orang siswi SMP ke lokasi tempat hiburan malam untuk menjadi pekerja seks komersial.

Advertisement

Dalam aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu mencari korban melalui jejaring media sosial. Kedua korban yang masih berusia 13 tahun kemudian di bujuk pelaku untuk makan malam di sebuah restoran. Namun keduanya diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.

Baca Juga:

a diajak ke salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.

Baca Juga :In Journey Klaim WSBK Buat Rugi Rp 100 Miliar, Gubernur NTB: ITDC Jangan Mau Enaknya Saja
Baca Juga :Yuk, Mengenal Gejala dan Cara Mencegah Rabies pada Manusia

"Kedua pelaku inisial BC dan AI ini kita amankan karena terlibat TPPO terhadap dua korban di bawah umur. Siswi SMP ini diajak bekerja seks komersial. Modusnya setelah berkenalan kemudian dua korban diajak makan. Lalu berlanjut ke tempat hiburan malam di cekoki minuman keras. Saat itu dipaksa untuk sebagai pekerja seks komersial dan dibayar dengan Rp 300.000. Saat ini pelaku sudah diamankan," kata AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang.

Baca Juga :Gunung Anak Krakatau Erupsi, Radius 5 Kilometer Dilarang Mendekat

Keluarga yang mengetahui kemudian melaporkan dan ditindak lanjuti petugas kepolsian dengan melakukan penangkapan. "Pelaku diamankan di rumah masing-masing. Ada dua laporan, berarti dua kali pelaku menjual siswi," tukasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terduga pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat petugas dengan pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru