Diduga Rugikan Negara Rp2,9 M, Kejari Sibolga Geledah Bank Milik BUMN

bulat.co.id -SIBOLGA | Salah satu bank dibawah Badan Usah Milik Negata (BUMN) di Sibolga, diduga merugikan negara Rp2,9 miliar.
Menindak lanjuti hal itu, Kejari Sibolga melakukan penggeledahan terhadap bank yang dimaksud, tepatnya di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Baca Juga :Ditangkap Warga, Dua Pencuri Sawit Warga Pantailabu Dilepas Polisi
Kasi Intel Kejari Sibolga, Mohamad Junio Ramandre, mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan fraud atau pemalsuan laporan dokumen.
"Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan pencairan kredit akibat terjadinya fraud dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar, berdasarkan perhitungan ahli," kata Junio, Minggu, (9/7/2023).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat Nomor Print-102/L.2.13.4/Fd.1/07/2023. Ia juga menambahkan penggeledahan guna memperkuat alat bukti.
Selain itu, Junio juga menyebut penggeledahan tersebut untuk memperkuat pembuktian dalam penetapan tersangka. "Bertujuan untuk menyempurnakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka," terangnya.
Baca Juga :Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO
Dari hasil penggeledahan, Junio mengungkapkan ada sejumlah dokumen yang disita. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki hubungan atas penyidikan perkara dan memperkuat jaksa sebagai bukti di persidangan.
"Berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut yang nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan," pungkasnya. (dhan/dtk)

Diduga Hamburkan Uang Negara, Bak Limbah di PTPN IV Reg I Kebun Rambutan Mangkrak

PLN UID Sumatera Utara Melalui Rumah BUMN Dukung Ekspor Kopi Arabica

IHSG Menguat Berkat Emiten BUMN Karya, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia

Info Lowongan Kerja BUMN PT PP Presisi, Tawarkan Posisi Supervisor Tamatan Minimal SMA

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Sebut Perkebunan Dapat Ajukan Dana Rp60 Juta
