Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

Internet
Penyerahan Cana oleh penyidik Poldasu terhadap Kejatisu dilakukan di gedung KPK
bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus
tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau
dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah
dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Penasihat hukum Terbit Rencana
Peranginangin, Muhammad Arrasyid Ridho masih bungkam ketika dikonfirmasi. "Aku
mohon maaf ya, belum bisa ngasih info atau nanggapi apapun," katanya,
Jumat (7/7/2023).
Diketahui, penyidik Subdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap
II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya
Komentar