Lima Bulan Buron, Residivis Pencurian Berhasil Ditangkap

Habibi - Sabtu, 08 Juli 2023 16:21 WIB
Lima Bulan Buron, Residivis Pencurian Berhasil Ditangkap
internet
ilustrasi


Advertisement

Feri menjelaskan, JK terlibat kasus perampasan ponsel milik seorang santri pada Januari 2023. Tersangka JK beraksi bersama JF yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 02:45 WIB.

Baca Juga:
Baca Juga :Isu Gemot Kian Meresahkan, Pemuda Langkat Siap Turun ke Jalan
"JF saat tidur pulas di kandang ayam kami tangkap, pelaku JK kabur. JK malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang. Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

"JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambah Kapolsek Arosbaya itu.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru