Lima Bulan Buron, Residivis Pencurian Berhasil Ditangkap
Habibi - Sabtu, 08 Juli 2023 16:21 WIB
ilustrasi
Feri menjelaskan, JK terlibat kasus perampasan ponsel milik seorang santri pada Januari 2023. Tersangka JK beraksi bersama JF yang terlebih dahulu dibekuk saat pulas tidur di sebuah kandang ayam yang tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 02:45 WIB.
Baca Juga:
Baca Juga :Isu Gemot Kian Meresahkan, Pemuda Langkat Siap Turun ke Jalan
"JF saat tidur pulas di kandang ayam kami
tangkap, pelaku JK kabur. JK malam tidur di hutan dan menjelang pagi pulang.
Saat hendak kami tangkap pun, JK berupaya kabur sehingga kami terpaksa
melakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
"JK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana
Pencurian Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," tambah Kapolsek
Arosbaya itu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tim Seni UTM Bangkalan Go Internasional Tampil di Johor Malaysia
Manfaat Lahan Kosong, 11 Ribu Kelapa di Tanam Oleh Pemkab
Harap Investor Datang, Pemda Bangkalan Bangun Pelabuhan
Pemkab Bangkalan Launching Portal Satu Data Untuk Publik
Tiga Kabupaten di Madura Terendam Banjir Tahunan, Begini Kata Bupati
Pj Bupati Bangkalan Minta Masyarakat Harus Kondusif di Pemilu 2024
Komentar