Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Dijerat Pasal TPPO

bulat.co.id -LANGKAT | Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, memasuki babak baru. Kini, berkas perkaranya sudah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejati Sumut.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (8/7), dalam penyerahan berkas sekaligus
tersangka itu, Cana, pannggilan akrab Bupati Langkat non aktif, dikenakan atau
dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, berkas TPPO-nya suduah
dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
Baca Juga :Korban Lubang Jembatan Namu Ukur Dijenguk Ketua KNPI Langkat
Diketahui, penyidik Subdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melimpahkan atau tahap
II, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Peranginangin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara.
Cana, dilimpahkan tahap II bersama
barang bukti terkait kepemilikan kerangkeng di belakang rumahnya di Desa Raja
Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dalam kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Penyerahan ini dipimpin langsung Kasubdit
Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
bersama Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, pada Kamis 6 Juli 2023.
Baca Juga :Kisruh Video Wanita Jadi Imam di Langkat, MUI Lapor Polisi
Penyerahan dilakukan di Jakarta
karena Terbit Rencana juga tahanan korupsi KPK. Kemudian, ada pertimbangan
tertentu sehingga penyidik dan Jaksa yang jemput bola.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terbit
Rencana Peranginangin terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
setelah kerangkeng terbongkar ketika KPK menangkapnya, lalu ditindaklanjuti
Polisi.
Selain Terbit Rencana, penyidik
Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni, Dewa
Peranginangin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Terang
Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajesman
Ginting.
Baca Juga :Dapur Penyulingan dan Gudang Penimbunan Minyak Ilegal Subur di Langkat
"Para tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang
Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman
pokok," tegasnya. (dhan/trb)

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Status Kota Padang Sidempuan Ditetapkan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL

Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan
