Diduga Jual Anak Dibawah Umur, Waria Ditangkap Polisi

bulat.co.id - Polres Kuantan Singingi (Kuansing),
Provinsi Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan waria berinisial S (41).
Informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (21/6), tersangka S diamankan pada
Selasa (20/6) di salah satu wisma,Kota Teluk Kuantan, pukul 23:30 WIB. Selain
mengamakan tersangka, petugas juga mengamankan barang buti HP Oppo A17K dan uang
sebesar Rp900.000 yang merupakan hasil transaksi antara tersangka S dengan hidung
belang.
Baca Juga:
Baca Juga : Dua Pria Dibekuk Satgas TPPO Polresta Mataram, Janjikan Gaji Tinggi Kepada Korban
"Kita juga mendapati satu buah kondom yang
digunakan sebagai alat kontrasepsi dari dalam tas milik korban. Sedangkan tarif
yang dipasang tersangka S kepada korban sekali kencan Rp300.000 sampai dengan
Rp 400.000," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui
Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

Santri Ponpes Darul Zakir Alwi Raih Medali Emas Tingkat Nasional, Riau Open Competition 2025

Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik

Usut Kasus SPPD Fiktif, Polisi Geledah Kantor DPRD Riau

Polisi Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu dan Ekstasi asal Malaysia

Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral
