Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku

Hendra Mulya - Senin, 19 Juni 2023 16:45 WIB
Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku
Pelaku Prostitusi yang diamankan pihak kepolisian

bulat.co.id -Polisi membongkar bisnis prostitusi di Banda Aceh dan Langsa. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Dua diantara empat pelaku berperan sebagai muncikari.

Advertisement

Pengungkapan kasus prostitusi di Banda Aceh ini dilakukan personel Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di sebuah penginapan di kawasan Peunayong.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial RW (20) dan RY (28).

Baca Juga:
Baca Juga :TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK">Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK
Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.

"Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," kata Hairajadi kepada wartawan, Senin (19/6/23).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6/23) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan kasus TPPO, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK
Polisi masih menyelidiki kasus prostitusi ini, termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru