Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku

bulat.co.id -Polisi membongkar bisnis prostitusi di Banda Aceh dan Langsa. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku. Dua diantara empat pelaku berperan sebagai muncikari.
Pengungkapan kasus prostitusi di Banda Aceh ini dilakukan
personel Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap dua orang diduga pelaku tindak
pidana perdagangan orang atau TPPO di sebuah penginapan di kawasan Peunayong.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial
RW (20) dan RY (28).
Baca Juga:
Baca Juga :TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSK">Dua Pelaku TPPO di Pandeglang Ditangkap Gegara Jual Dua Pelajar Jadi PSKWadirkrimum Polda Aceh, AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.
"Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," kata Hairajadi kepada wartawan, Senin (19/6/23).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6/23) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan kasus TPPO, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca Juga :TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSK">16 Korban TPPO yang Diamankan di Kaltim Dijadikan PSKPolisi masih menyelidiki kasus prostitusi ini, termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.
"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Hairajadi.
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik
prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Di sini, polisi menangkap dua
orang yakni masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji
Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang
bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa
korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN
ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas
Yoga.
Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI GelapKedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada pelaku lain dalam praktik prostitusi yang dapat mengarah kepada TPPO.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga.

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi Bertebaran di Jalan Lingkar Utara Pemalang

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO

6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh
