Tiga Oknum Guru Pesantren di Batam Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Redaksi - Jumat, 05 Mei 2023 15:04 WIB
Tiga Oknum Guru Pesantren di Batam Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

"Pasal yang dipersangkakan ialah Pasal 76 B UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana," tutupnya. (HE).

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru