Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara
Hal ini dikatakan tim pembela hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H, Selasa (28/3/23).
Baca Juga:
"Minggu lalu, mediasi pertama telah dilakukan 6 Maret 2023, tapi karena komunikasi pihak kuasa hukum DN dan EN WALHI buruk alias tidak komunikatif, akhirnya mediasi pertama tersebut tidak terjadi," ujar R. Aritonang melalui pesan tertulisnya.
Apalagi, kata Aritonang, tergugat tersebut secara principal mewakilkan mediasi kepada Sekretaris DN WALHI begitu juga dengan EN WALHI.
"Tentu ini sangat tidak sesuai etika mediasi. Seharusnya para principal hadir secara langsung sebagaimana dalam gugatan yang kita ajukan, jelas bahwa tergugat adalah DN dan EN WALHI, maka yang harus hadir ya Ketua dan Anggota DN WALHI secara keseluruhan dan Direktur Eksekutif Nasional WALHI," bebernya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313