Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara

Dari mediasi pertama kemarin, lanjut Aritonang, dapat kami simpulkan bahwa DN dan EN WALHI hari ini tidak memahami hukum yang berlaku dan tidak ada keinginan sedikit pun menyelesaikan gugatan ini ditingkat mediasi.
Baca Juga:
Karena gagalnya mediasi pertama, maka pada tanggal 20 Maret 2023 lalu, mediasi kedua dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut agenda persidangan perdata dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023. Mediasi kedua ini, para tergugat yang hadir adalah M. Ishlah (Deputi Internal EN WALHI) dimana saat hadir di PN Jaksel, dirinya mengaku sebagai sekretaris Yayasan WALHI.
"Sedangkan klien kami dengan niat baik hadir secara langsung. Tetapi dalam mediasi kedua ini, para tergugat ini enggan menerima permintaan klien kami dan beranggapan secara kuat bahwa apa yang dilakukan telah sesuai mekanisme statuta, sehingga mediasi kedua ini pun gagal menempuh titik perdamaian," lanjutnya.
"Senin, (27/3/23) kemarin kita mendengarkan keputusan hakim Mediator, dari apa yang disimpulkan hakim bahwa, langkah mediasi dianggap gagal, maka persidangan selanjutnya akan dilakukan dengan agenda sidang masuk dalam pokok perkara perdata. Kemungkinan minggu depan, dan kami sebagai tim hukum klien kami tentu sudah menyiapkan hal-hal untuk mematangkan proses peradilan yang membuktikan dan meyakinkan hakim bahwa klien kami dirugikan akibat keputusan yang salah dikeluarkan oleh DN dan EN WALHI," tambahnya.

Diskusi Aktivis Nasional Dihadiri Din hingga Refly Harun di Jaksel Dibubarkan Paksa Oleh Orang Tak Dikenal

KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim Iskandar, Ini Kasusnya

Walhi Sumut Minta Kapoldasu Evaluasi Kapolres Madina

Sidang Perdana Cerai Ria Ricis - Teuku Ryan Digelar 19 Februari 2024

Tragis! 4 Anak Tewas di Rumah Jaksel, Diduga Dibunuh Orangtuanya
