Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara

Hendra Mulya - Selasa, 28 Maret 2023 11:00 WIB
Mediasi Gagal, Gugatan WALHI Berlanjut Ke Pokok Perkara
Foto : internet
bulat.co.id -Proses kedua mediasi atas gugatan perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT. SEL, tanggal 24 Januari 2023, atas memberhentikan sepihak/tanpa dasar dan mengambil alih tugas dan fungsi DD WALHI Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berujung gagal antara Dewan Daerah WALHI Sumut dengan Dewan Nasional (DN) WALHI dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI.


Advertisement

Hal ini dikatakan tim pembela hukum Dewan Daerah (TPH-DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H, Selasa (28/3/23).

Baca Juga:

"Minggu lalu, mediasi pertama telah dilakukan 6 Maret 2023, tapi karena komunikasi pihak kuasa hukum DN dan EN WALHI buruk alias tidak komunikatif, akhirnya mediasi pertama tersebut tidak terjadi," ujar R. Aritonang melalui pesan tertulisnya.

Apalagi, kata Aritonang, tergugat tersebut secara principal mewakilkan mediasi kepada Sekretaris DN WALHI begitu juga dengan EN WALHI.

"Tentu ini sangat tidak sesuai etika mediasi. Seharusnya para principal hadir secara langsung sebagaimana dalam gugatan yang kita ajukan, jelas bahwa tergugat adalah DN dan EN WALHI, maka yang harus hadir ya Ketua dan Anggota DN WALHI secara keseluruhan dan Direktur Eksekutif Nasional WALHI," bebernya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru