Diduga Sarang Narkoba, Pemkot Batam Diminta Relokasi Warga Kampung Aceh
Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 16:48 WIB
Foto : intenet
bulat.co.id -Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Tabana Bangun meminta agar Pemerintah Kota Batam dan BP Batam merelokasi masyarakat yang berada di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kota Batam.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Sebab, kampung Aceh selama ini diduga sebagai lokasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
Kampung Aceh sendiri merupakan perumahan liar (Ruli). Penyebutan ruli merupakan istilah pemerintah untuk menyebut pemukiman warga yang berdiri di atas lahan yang tidak memiliki status hukum yang jelas.
"Untuk relokasi saya kira Pemerintah Kota Batam dan BP Batam akan mempertimbangkan, melihat kira-kira peluang dan jalan keluar pemukiman penduduk di sini. Bagaimana yang terbaik yang akan di lakukan," kata Tabana, Jumat (24/3/23).
Sementara, Asisten Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengatakan, Pemkot Batam akan membahas masukan yang disampaikan oleh Polda Kepri terkait relokasi. Lahan pemukiman Kampung Aceh, Sei Beduk itu diketahui telah diberikan ke perusahaan oleh BP Batam.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Krypton Diduga Masih Beroperasi, Amru Siregar SH: Belum Ditutup dan Dirazia, Siapa Dekingnya?
Badko HMI Sumut Desak Kapoldasu - Kapolrestabes Bertindak Tegas Jika Tidak Mau Didemo Atau Mundur
8 Paket Plastik Klip Sabu Antarkan BD Hamparan Perak Ke Sel Polres Belawan
Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Disinyalir Tempat Transaksi Narkoba, Diskotik Krypton Tertutup Rapat dan Dijaga Ketat
Aktivis Medan Desak Polda Sumut dan BNN Periksa Dugaan Tangkap Lepas Oknum Kades Bandar Juga Pengguna Narkoba
Komentar
Berita Terbaru