Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas

SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
- Selasa, 31 Januari 2023 13:15 WIB
Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
Foto: bulat.co.id/redaksi
Kolase bulat.co.id
bulat.co.id -Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Tebing Tinggi menyulitkan masyarakat dan pengendara dalam beberapa hari belakangan ini. Ternyata Hilangnya BBM tersebut, diduga karena diperjual-belikan kepada pengusaha.

Dalam pantauan awak media, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan SPBU nomor: 14.206.1136 yang berada di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. BBM jenis Bio Solar dan Pertalite Subsidi tersebut diduga dijual kepada pengusaha dari dalam kota maupun luar Kota Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00-(Enam puluh milyar rupiah)".

Pertamina juga telah melakukan upaya minimalisir penyelewengan dengan memberikan Brosur Himbauan kepada seluruh SPBU Se-Indonesia yang bertuliskan "Awas Bisa Dipidana! Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk Disalahgunakan/Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran yang dapat Dipidana".

Advertisement
Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru