Diduga Jual Pertalite dan Bio Solar ke Pengusaha, SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
SPBU Brohol Diduga Langgar UU Migas
Kolase bulat.co.id
bulat.co.id -Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bio Solar di Kota Tebing Tinggi menyulitkan masyarakat dan pengendara dalam beberapa hari belakangan ini. Ternyata Hilangnya BBM tersebut, diduga karena diperjual-belikan kepada pengusaha.
Dalam pantauan awak media, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan SPBU nomor: 14.206.1136 yang berada di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. BBM jenis Bio Solar dan Pertalite Subsidi tersebut diduga dijual kepada pengusaha dari dalam kota maupun luar Kota Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
SPBU tersebut diduga telah melanggar peraturan Undang-undang Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00-(Enam puluh milyar rupiah)".
Pertamina juga telah melakukan upaya minimalisir penyelewengan dengan memberikan Brosur Himbauan kepada seluruh SPBU Se-Indonesia yang bertuliskan "Awas Bisa Dipidana! Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk Disalahgunakan/Diperjualbelikan Kembali Tanpa Izin Usaha Migas Adalah Pelanggaran yang dapat Dipidana".
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu
Pasca Dilantik Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Tebing Tinggi
Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis
Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Curanmor, Dua Residivis Ditangkap Punya Pisau Berbentuk Pistol
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Ungkap Perjudian Online, Seorang Pria Diringkus
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Mama Muda Miliki 15 Paket Sabu
Komentar