PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

Redaksi - Sabtu, 19 Oktober 2024 16:30 WIB
PT Medan vonis lepas Ketua Adat di Simalungun Sorbatua Siallagan

bulat.co.id -Ketua Adat di Simalungun, Sorbatua Siallagan, divonis lepas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara.

Advertisement

Dia adalah ketua kelompok masyarakat adat Op. Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Putusan banding nomor: 1820/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN itu menyatakan bahwa perbuatan Sorbatua Siallagan terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Baca Juga:

PN Simalungun telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh PT Medan.

Surat dakwaan yang dibuat sebelumnya menyebutkan bahwa Sorbatua Siallagan terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Pada tanggal 7 September 2022, dia sengaja membakar lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakatnya, yang telah dikuasai sejak 2018.

Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru