Dua Pelaku Jalanan di Medan Tertangkap Setelah Ditembak oleh Polisi

Redaksi - Jumat, 18 Oktober 2024 18:20 WIB
Dua Pelaku Jalanan di Medan Tertangkap Setelah Ditembak oleh Polisi
Rel
bulat.co.id -MEDAN I Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dan pencurian gudang rokok di berbagai wilayah Medan.

Dari tujuh orang pelaku, petugas menembak dua orang yang merupakan residivis dan tetap tidak berhenti melakukan tindakan melanggar hukum.

Advertisement

"Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum, Kapolrestabes Medan saat diwawancarai oleh wartawan di Mapolrestabes Medan pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:

Kedua orang pelaku tersebut adalah Putra Pasaribu (35) warga Jalan Klambir Lima dan Sisca Sianti Gulo (35) warga Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain itu, petugas juga menangkap Rizaldi Sanora (41), Sabaruddin Pane (37), pelaku berinisial DP (42), TRH (43), AG (36), DS (43) dan DR (47) pada kasus-kasus lainnya.


Menurut Kombes Gidion, para pelaku yang tertangkap melakukan berbagai kejahatan, seperti pencurian kabel Telkom, perampokan gudang, dan kejahatan jalanan di hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Kejadian ini terjadi ketika para pelaku membobol Toko Girsang, dan kabur dengan membawa 3 slop rokok Marlboro merah dan putih serta 2 tin rokok Gudang Garam Merah.

Korban tersebut mengajukan laporan di Polsek Medan Helvetia, dan para pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing setelah petugas melihat rekaman CCTV di Toko Girsang.

Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB, petugas juga menangkap pelaku pada kejadian pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sutomo Medan. Salah seorang pelaku dengan inisial Sabaruddin Pane berhasil ditangkap setelah mengambil kabel Telkom sepanjang 3 meter.

Pada kejadian lain, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, terdapat kasus perampokan di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota.

"Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Kombes Gidion.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seperti gergaji besi, kalung emas, skop, sebilah pisau, linggis, tang, 2 potong besi, martil, besi pengikat kabel, dan dua balok.

Kombes Gidion menyatakan bahwa pelaku yang masih buron akan segera ditangkap. "Tidak ada tempat para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Medan," tegas Kombes Gidion.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan memuji keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan jalanan, penggerebekan toko rokok, dan pencurian kabel Telkom.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru