Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
bulat.co.id -MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memasuki fase baru.
Setelah Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memberitakan bahwa kelima orang tersebut tidak akan ditahan.
Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, LBH Medan ikut menanggapi semakin memanasnya kasus ini. Perwakilan LBH Medan menuding bahwa pihak Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan memberikan keistimewaan terhadap para tersangka.
Kasus PPPK Langkat juga bukan yang pertama kali ditangani oleh Polda Sumut, tetapi kasus serupa di Madina dan Batu Bara justru menyebabkan para tersangka ditahan.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Akan Siagakan Ribuan Personel Demi Menjaga Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Lancar
Aksi Brutal Pria Terlatih Bela Penyelundup BBM Hingga Aniaya Wartawan di Depan Mapolda Sumut Masih Diselidiki
Tak Main-main! Ultimatum Polda Sumut untuk Geng Motor Meresahkan
Puluhan Pria Diduga Bela Penyeleweng BBM Subsidi Pukuli Wartawan di Depan Polda Sumut
Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Ditetapkan Tersangka, LBH Medan Minta Polda Sumut Ungkap Aktor Intelektual Kasus PPPK Langkat
Respons Polda Sumut soal Kasus Penembakan Pelajar di Sergai
Komentar