6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Redaksi - Jumat, 13 September 2024 12:00 WIB
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Antara
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba memaparkan ungkapan TPPO ke Malaysia
bulat.co.id -MEDAN I Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia diungkap. Sementara penyalur Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan marak.

Advertisement

Pelaku LM (43), warga dari Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Ia diduga melakukan perdagangan orang ke Malaysia dengan modus antar kerja secara ilegal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan, kasus berawal pada Sabtu tanggal 7 April 2024.

Masyarakat melapor ada orang di luar Sumut akan dikirim ke Malaysia tinggal di rumah LM.

Laporan ditindaklanjuti. Petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga warga dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Jawa Barat.


Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru