6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang

Redaksi - Jumat, 13 September 2024 12:00 WIB
6 Bulan Menjalani Bisnis TPPO ke Malaysia Akhirnya Diungkap, Tersangka Dapat Imbalan 5 Juta per Orang
Antara
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba memaparkan ungkapan TPPO ke Malaysia


Advertisement

Dari pemeriksaan, tiga orang itu mengaku sudah satu bulan belum diberangkatkan LM melalui jalur laut dengan alasan adanya badai, sehingga ketiganya untuk sementara tinggal di rumah tersangka.

Baca Juga:

Ketiga orang itu, masing masing memberikan biaya sebesar Rp5 juta kepada LM, yang ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatan. Ketiganya akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal ke Malaysia.

Tersangka diduga melakukan praktik perdagangan orang selama enam bulan dan berhasil membawa lebih dari 30 orang secara ilegal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 4 Jo Pasal 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, juga dipersangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa praktik perdagangan orang adalah kejahatan yang sangat serius dan harus segera dihentikan.

Semua pihak, termasuk aparat keamanan, harus berperan aktif untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang di Kota Medan, Sumatera Utara. Laporkan !


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru