Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan
bulat.co.id -MEDAN I Kabar terbaru mengenai 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan pejabat terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/8/2024), terkonfirmasi bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan pemerasan atas nama 4 tersangka masing-masing berinisial IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23) telah diserahkan penyidik Polrestabes Medan, Senin (12/8/2024).
Ke-empat tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. Mereka kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polrestabes Medan, usai demo mengkritik Walikota Medan, Bobby Nasution.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313