Kasus OTT 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Sudah Dilimpahkan ke Jaksa, Ditangkap Setelah Kritik Walikota Medan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menunjuk 4 jaksa peneliti untuk memeriksa berkas tersebut.
Yakni, Deny Marincka Pratama sebagai Kasi Pidum Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, Risnawati Ginting, Trian Adhitya Ismail, dan Tommy Eko Prasetyo. Demikian dilansir Antara.
Baca Juga:
Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut secara formil dan materil. Selain itu, mereka juga akan memastikan segala proses sejak dimulainya penyelidikan, pemeriksaan hingga penyidikan.
Dalam kasus diamankannya 4 ketua mahasiswa di Medan yang terjaring OTT, kepolisian telah melakukan penangkapan pada Minggu 4 Agustus 2024 sekitar pukul 20.57 WIB.
Namun, sejak saat itu penahanan para tersangka telah ditangguhkan dan mereka harus melakukan wajib lapor atau sering disebut walap.
Kejadian ini mendapat banyak perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar untuk keamanan dan kebebasan sipil dalam menyampaikan aspirasi seperti diatur dalam Undang Undang.

Berdiri Dekat Islamic Center, Ade Tanjung Minta Pemko Binjai dan Polres Tindak Diskotik New Lotting

75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina

Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat

Edarkan Kokain di Sumut, Dua Wanita Langsung Diciduk Polda Sumut
