Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor Setelah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Dilumpuhkan
Dalam usaha itu, dua orang dari kelompok curanmor tersebut dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki mereka.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan pasukan kepolisian tersebut telah menangkap pelaku, termasuk Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Selain itu, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) yang merupakan warga kompleks Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) dari Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur turut ditangkap.
Penangkapan diawali pada Rabu 7 Agustus 2024 setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencurigai seorang pria sebagai pelaku kejahatan curanmor yang sempat viral akhir-akhir ini di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda, Medan.
Setelah proses pengamatan dan pengejaran yang dilakukan, Yanto akhirnya dapat ditangkap saat berada di tepi Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Selama penggeledahan, personel menemukan satu kunci T.
Menurut Kapolsek Medan Baru, pada saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan kejahatan pencurian ini bersama dengan rekannya, Farhan.
Usaha pengembangan kemudian dilakukan oleh personel untuk mencari Farhan, sampai akhirnya Farhan berhasil ditemukan di Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 8:30 WIB.
"Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda," ujar Kapolsek Yayang.
Setelah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.
Yuda ditahan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB.
Namun, ketika menuju wilayah Brayan untuk melakukan penangkapan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel terpaksa melakukan tindakan keamanan seperti tembakan peringatan ke udara dan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku tersebut.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan pelaku Yanto, ia telah melakukan kejahatan curanmor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Ia mengakui bahwa lima kejahatan darinya dilakukan bersama dengan rekannya, Farhan.
"Sementara Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah dijual kembali kepada seseorang yang saat ini dalam pencarian bernama Pipin di wilayah Padanglawas," jelas Kapolsek Yayang.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.
Dengan pertangkapan dan tindakan tegas yang dilakukan oleh pasukan keamanan, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang resah akibat kejahatan curanmor yang marak belakangan ini.