Serahkan Bukti Syah Kepemilikan Lahan, Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengrusakan

Redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 20:00 WIB
Serahkan Bukti Syah Kepemilikan Lahan, Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengrusakan
rel
Bambang mempertanyakan laporan

Bambang mengatakan bukti yang diserahkan berupa berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 148 PK/PDT/2024 tanggal 6 Maret 2024.

Advertisement

Sebelumnya, Bambang sudah menyerahkan berkas perkara perdata 67/Pdt.G/2020/PN.Stb tanggal 08 September 2021.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 503/PDT/2021/PT.MDN tanggal 2 Febuari 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2454 K/PDT/2022 tanggal 16 Agustus 2022.

Baca Juga:

"Saya juga sudah menghadirkan saksi untuk memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus pelaporan itu, sehingga saya berharap agar polisi segera menindaklanjuti pengaduan saya. Saya berharap pelaku pengerusakan pagar di atas tanah yang telah saya kuasai saat ini dapat segera ditetapkan sebagai tersangka beserta orang suruhannya," ungkap Bambang.

Lanjut Bambang, ia berharap polisi serius melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.

"Sudah sembilan bulan sejak saya melaporkan oknum pengacara tersebut dan belum ada penetapan tersangka terhadap para pelaku pengrusakan. Terakhir, saya menerima informasi bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Penanganan kasus ini terlalu lambat, padahal saya telah melaporkan ke Polda Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Polsek Stabat. Ini membuat penanganan kasus semakin bertele-tele. Lebih baik Polda Sumut yang menangani laporan saya," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya masih menunggu SP2HP dari penyidik atas laporannya.

"Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, saya akan mengajukan laporan ini ke Polda Sumut kembali," tegasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru