Serahkan Bukti Syah Kepemilikan Lahan, Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengrusakan

Redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 20:00 WIB
Serahkan Bukti Syah Kepemilikan Lahan, Bambang Hermanto Desak Polisi Tangkap Oknum Pengacara Pelaku Pengrusakan
rel
Bambang mempertanyakan laporan
bulat.co.id -LANGKAT I Pelapor, Bambang Hermanto (41), warga Jl. Proklamasi Lingkungan XI Wismo Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kabupaten Langkat, kembali mendatangi Polsek Stabat untuk mendesak polisi agar segera menangkap pelaku pengrusakan pagar.

Pelaku pengrusakan adalah oknum pengacara yang menggunakan inisial MM alias Dimas. Hal ini terjadi pada Kamis (1/8/2024).

Advertisement

Bambang kembali mendatangi Polsek Stabat untuk menindaklanjuti laporannya terhadap oknum pengacara inisial MM alias Dimas sesuai Laporan Polisi Nomor STLLP/B/1041/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang dilimpahkan ke Polsek Stabat pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Juga:

"Ini adalah kali kelima saya datang ke Polsek Stabat untuk melengkapi laporan dan menindaklanjuti hal ini, namun sejak Agustus 2023, sejak saya melaporkan, pelaku belum juga dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Bambang Hermanto kepada wartawan.

Hari ini, kata Bambang, dirinya datang untuk menyerahkan bukti-bukti syah kepemilikan atas lahan miliknya yang berada di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kec Stabat Kabupaten Langkat seluas 800 meter.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru