Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:
"Karena Briptu S, meninggal dunia, maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan dihentikan," kata Yemmi Mendagi, saat ditemui diruang kerjanya.
Yemmi Mendagi menuturkan, pihaknya sudah melakukan semua penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu S, saat ditangkap, namun, tidak diketahui dari mana Briptu S memperoleh Pil Ekstasi dan Amfetamin tersebut.
"Briptu S saat dilakukan pemeriksaan begitu ditangkap dan tidak ada diperoleh informasi asal usul narkoba itu. Briptu S meninggal, maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan dan ditutup," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut di salah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313