KDRT dan Perbedaan Penanganan, Sherly Laporkan Ketidakadilan ke Polda Sumut
bulat.co.id -MEDAN I Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggelar perkara kasus KDRT saling lapor antara Sherly dan Roland, pasangan suami istri, di Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Senin 15 Juli 2024.
Perkara ini berawal dari laporan Sherly atas dugaan KDRT oleh Roland ke Renakta Krimum Poldasu. Di sisi lain, Roland juga melaporkan Sherly atas dugaan KDRT ke Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Proses penanganan kedua laporan ini menuai sorotan dari pihak Sherly. Khilda Hamdayani SH MH, penasehat hukum Sherly, mempertanyakan perbedaan perlakuan yang diterima kliennya.
Laporan Roland di Polrestabes Medan terkesan ditangani dengan lebih cepat, dengan statusnya naik ke tahap penyidikan hanya dalam 6 hari.
Sementara itu, laporan Sherly di Renakta Krimum Poldasu, meskipun telah melalui proses pemeriksaan, visum, dan upaya restoratif justice, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313