KDRT dan Perbedaan Penanganan, Sherly Laporkan Ketidakadilan ke Polda Sumut

Khilda juga menyampaikan beberapa keberatan lain, seperti:
Sherly, selaku terlapor di laporan Roland, tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Bukti CCTV yang diajukan Roland tidak pernah diperlihatkan kepada Sherly, termasuk dalam gelar perkara.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada Sherly melebihi batas waktu yang ditentukan.
Hal-hal ini mendorong Sherly untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, meminta agar kedua laporan KDRT tersebut disatukan dan ditangani di Poldasu.
Melalui kuasa hukumnya, Sherly berharap agar laporannya di Polrestabes Medan ditarik ke Poldasu dan proses pemeriksaannya dipercepat.
Di sisi lain, Sherly juga ingin laporannya di Renakta Krimum Poldasu segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung dan dihadiri oleh Prof Alfi sebagai ahli pidana, Bidkum Propam Poldasu, terlapor Roland dengan penasehat hukumnya, dan Sherly dengan penasehat hukumnya.
Kasus ini masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir. Masing-masing pihak masih bersikukuh dengan versinya dan berharap keadilan ditegakkan.

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI

Nuriyono : Jangan Tekan Hak Azasi EEL Sebagai Warga Negara.

Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
