KDRT dan Perbedaan Penanganan, Sherly Laporkan Ketidakadilan ke Polda Sumut

Redaksi - Senin, 15 Juli 2024 22:30 WIB
KDRT dan Perbedaan Penanganan, Sherly Laporkan Ketidakadilan ke Polda Sumut
relis
Sherly lewat kuasa hukumnya Khilda Hamdayani SH MH dalam kasus KDRT mencari keadilan

Khilda juga menyampaikan beberapa keberatan lain, seperti:

Advertisement

Sherly, selaku terlapor di laporan Roland, tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan.

Baca Juga:

Bukti CCTV yang diajukan Roland tidak pernah diperlihatkan kepada Sherly, termasuk dalam gelar perkara.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan kepada Sherly melebihi batas waktu yang ditentukan.

Hal-hal ini mendorong Sherly untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut, meminta agar kedua laporan KDRT tersebut disatukan dan ditangani di Poldasu.

Melalui kuasa hukumnya, Sherly berharap agar laporannya di Polrestabes Medan ditarik ke Poldasu dan proses pemeriksaannya dipercepat.

Di sisi lain, Sherly juga ingin laporannya di Renakta Krimum Poldasu segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Gelar perkara dipimpin oleh AKBP Mangara Hutagalung dan dihadiri oleh Prof Alfi sebagai ahli pidana, Bidkum Propam Poldasu, terlapor Roland dengan penasehat hukumnya, dan Sherly dengan penasehat hukumnya.

Kasus ini masih dalam proses dan belum ada kesimpulan akhir. Masing-masing pihak masih bersikukuh dengan versinya dan berharap keadilan ditegakkan.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru