Modus Kusuk, Dua Tersangka Pencurian dan Penggelapan Diciduk Polsek Medan Tuntungan

Jhonson Siahaan - Kamis, 20 Juni 2024 20:02 WIB
Modus Kusuk, Dua Tersangka Pencurian dan Penggelapan Diciduk Polsek Medan Tuntungan
bulat.co.id/jhonson siahaan
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Tuntungan.
Christin Malahayati Simanjuntak menuturkan, temannya Rangga pun menjawab jika cincin neneknya belum dikembalikan kedua tersangka.

Advertisement

Baca Juga:
Setelah itu, Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motornya meninggalkan Rangga saat itu juga.


"Rangga pun langsung meminta kepada warga sekitar untuk mengejar kedua tersangka dan tidak berapa lama kemudian kedua tersangka di bawa ke rumah korban. Kedua tersangka mengaku telah membawa cincin emas nenek Rangga itu, namun, pada saat diperiksa ternyata cincin emas tidak ditemukan lagi. Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta," pungkas Christin Malahayati Simanjuntak.


Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah alat kusuk diamankan dari kedua tersangka sebagai barang bukti.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ungkapnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru