Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar
Redaksi - Jumat, 03 November 2023 12:30 WIB
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.
Baca Juga:
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.
Baca Juga :SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Pemerasan Ketua KPK
Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 Ayat (2) huruf B Juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
3 Komisioner Sempat 'Ditahan' Pendukung Bacalon, KPU Sumut: Hormati Aturan
Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil
Mantan Ketua DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi
Pegawai Samsat Gadaikan BPKB Wajib Pajak Berujung Dipecat
Pria Ini Ngaku Dipukul Paspampres usai Selfie dengan Jokowi, Istana Buka Suara
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Mhd ASR dan AS Cacat Hukum
Komentar