Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 12:30 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Rp40 Miliar
Istimewa
Advertisement

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.

Baca Juga:

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.

Baca Juga :SYL Diperiksa di Bareskrim Terkait Pemerasan Ketua KPK

Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 Ayat (2) huruf B Juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru