Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Terancam Hukuman Mati
bulat.co.id -SURABAYA | Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasuspembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya)Angeline Nathania, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Jumat (27/10/23).
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Dalam sidang ini, jaksa mengungkapkan kalau terdakwa membunuh korban Angeline di tempat kos-nya.
Baca Juga:
Baca Juga :Cemburu Buta, Pria di Cianjur Bunuh Pacar, Tubuh Korban Digantung di Pintu Kamar
Usai melakukan pembunuhan, selanjutnya terdakwa mengambil semua barang korban, baikhandphonedan mobil, lalu digadaikan, kemudian uangnya untuk menyewa mobil untuk membuang mayat korban ke Cangar, Mojokerto dengan cara dimasukan ke dalam koper.
Sebelum terjadi pembunuhan, memang terjadi pertengkaran antara korban dan terdakwa. Korban merupakan pacar gelap terdakwa yang sudah memiliki anak dan istri.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313