Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Terancam Hukuman Mati
Sementara itu orang tua korban menilai pembunuhan yang dilakukan terdakwa ini ada dugaan ingin menguasai harta korban karena tidak mungkin memiliki utang kepada terdakwa.
Baca Juga:
"Anak saya tidak memiliki utang kepada terdakwa, jadi perbuatan terdakwa ingin menguasai harta anak saya," jelas Bambang, orang tua korban saat ditemui di Surabaya.
Baca Juga :Dua Kurir 6 Kilogram Sabu Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nikah Aji mengatakan bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai sehingga tidak melakukan eksepsi dan langsung ke pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya. Mengenai adanya utang piutang korban kepada terdakwa kuasa hukum meminta dibuktikan pada sidang nanti.
Selama sidang, kedua orang tua korban selalu hadir di persidangan dengan membawa foto korban, bahkan sejumlah mahasiswa teman korban juga ikut hadir menyaksikan persidangan.