Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun Jalur KA Besitang-Langsa

bulat.co.id -JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang (Sumut) - Langsa (Aceh).
Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini menelan anggaran yang cukup besar, sekitar Rp 1,3 triliun.
Baca Juga:
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (3/10/23) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan ini tahun 2017-2023.
Baca Juga :Edan, Bapak di Banyumas Tega Cabuli Anak Kandung
Modus yang digunakan dalam kasus tersebut yakni merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi yang lebih kecil guna menghindari proses lelang.
"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.
Para terduga pelaku korupsi proyek tersebut juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak demi menguntungkan pribadi.

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Kadis Perindag Mabar Absen Dari Panggilan Penyidik, Besok Dipastikan Hadir

Polisi Mulai Minta Keterangan Jurnalis yang Diduga Diintimidasi Kadis Perindag Mabar

Pasca Aksi Damai, Mahasiswa Tuntut DPRK Langsa Tindak Lanjuti Petisi

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
