Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah

Redaksi - Jumat, 22 September 2023 16:45 WIB
Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah
Istimewa

bulat.co.id -PEKANBARU | Polisi bongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, Riau. Polisi juga menangkap seorang bandar judi bernama Ari Guswanto (31).

Advertisement

Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita aset sebesar Rp 57,7 miliar.

Baca Juga:

Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menyebut kasus itu terungkap pada Jumat (15/9/23) lalu. Saat itu personel sedang melakukan patroli siber dan mendapati ada Internet Protocol Address atau IP Address mencurigakan.

"Lokasi di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai," kata Iwan di Mapolda Riau, Jumat (22/9/23).

Baca Juga :Diduga Korupsi Bantuan KIP Program Jokowi di Univa Labuhanbatu, Kejatisu Tahan 4 Tersangka

Iwan memastikan pelaku membuat khusus IP Address yang terhubung situs judi online. Akun itu teridentifikasi tim patroli siber dan diusut secara perlahan.

"Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," katanya.

Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.

"Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.

Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Tak main-main, omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.

"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," katanya.

Baca Juga :Ini Daftar Nama 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028 Terpilih

Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.

"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," tuturnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru