Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah
Redaksi - Jumat, 22 September 2023 16:45 WIB
Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Tak main-main, omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.
Baca Juga:
"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," katanya.
Baca Juga :Ini Daftar Nama 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028 Terpilih
Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.
"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," tuturnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Enam Gangster Bacoki Mahasiswa Udinus Meski Sudah Terkapar Minta Ampun
Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka PPPK: Minta Jadwal Ulang
Usai Bunuh Suaminya, Dosen Manipulasi Kematian Suaminya Menjadi Korban Kecelakaan
Ditangkap Kasus 45 Kg Sabu-30 Ribu Ekstasi, Kartono Ternyata Eks Caleg di Rohil
Bupati Pakpak Bharat Kunjungan Sapa Desa di Kecamatan Salak, Disambut dengan Taktak Menghera-hera
JPRMI Sumut Akan Menangkan Bobby Nasution di Pilgubsu 2024
Komentar