Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan

- Minggu, 17 September 2023 08:00 WIB
Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
Internet
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto saat memberikan keterangan pers terkait penangguhan delapan tersangka dalam kasus kericuhan Rempang, di Mapolresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam. ANTARA/Yude YP.
bulat.co.id -BATAM | Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) mengabulkan surat permohonan penangguhan terhadap delapan orang tersangka, yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada 7 September 2023.


"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu kemarin.

Advertisement
Baca Juga :Beredar Video Pelajar Korban Gas Air Mata, Komnas HAM Turun Ke Batam


Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

Nugrohomenegaskan, meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.

"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbanganlain, ada kemungkinan untuk dilakukanrestorativejustice(RJ)," katanya.

Baca Juga:




Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga :Batam yang Terluka Akibat Bentrokan Sudah Diizinkan Keluar RS">15 Polisi di Batam yang Terluka Akibat Bentrokan Sudah Diizinkan Keluar RS

"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.

Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga, khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain, nggak lebih," kata Nugroho. (dhan/ant)

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru