Penahanan Delapan Tersangka Kericuhan di Batam Ditangguhkan
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk
kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang
ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7
September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto
di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu kemarin.
Baca Juga :Beredar Video Pelajar Korban Gas Air Mata, Komnas HAM Turun Ke Batam
Kapolres menjelaskan permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa
syarat, yakni wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah
Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Nugrohomenegaskan, meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses
hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan
kondusif, tentunya ada pertimbanganlain, ada kemungkinan untuk
dilakukanrestorativejustice(RJ)," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang
terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga :Batam yang Terluka Akibat Bentrokan Sudah Diizinkan Keluar RS">15 Polisi di Batam yang Terluka Akibat Bentrokan Sudah Diizinkan Keluar RS
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari
penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.
Menurut dia, dengan ditangguhkannya delapan orang tersebut, dia mengajak warga,
khususnya di Rempang untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jadi kami dari kepolisian, tugasnya cuma memberikan keamanan saja. Seperti
tugas pokok kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat, penegak hukum, penjaga
kamtibmas. Kami di situ dalam rangka untuk bidang keamanan saja, nggak lain,
nggak lebih," kata Nugroho. (dhan/ant)