Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M

Merujuk data itu, sehingga memiliki sisa lebih
perhitungan anggaran atau SILPA sebesar Rp 4.409.491.879. Dana itu l
dikembalikan ke kas Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan
Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) tanggal 04 Agustus 2021 dan
bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
"Namun berdasarkan laporan hasil audit
penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU
RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati nilai kerugian
negara sebesar Rp 4.592.107.767," kata Bimo.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Polres Bengkalis
melalui Unit III Sat Reskrim ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pihak Sekretariat KPU Bengkalis. Termasuk Ketua KPU, yaitu Fadhillah.
Baca Juga :3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka"Pihak sekretariat KPU Bengkalis diketahui tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan. Sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI. Bahkan Ketua KPU Bengkalis ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu dengan menggunakan dana hibah," kata Kapolres.
Sebagai pihak yang bertanggungjawab, polisi menetapkan Fadhillah tersangka. Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya adalah PH ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran, CG selaku Bendahara, HR Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MS selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar.
Baca Juga:

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Ketua PSI Vera Pasaribu Hadiri Buka Puasa Bersama DPC PPP Sergai

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketua KUB Mekar Bantah Tudingan Telah Memindah Tangankan Kapal Bantuan yang Diterima Kelompoknya

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara
