3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka

Atas tindakan korupsi ini, negara
mengalami kerugian hingga mencapai Rp 120,6 Miliar. Tersangka adalah berinisial
RLL, PA dan AW.
Baca Juga:
- Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Baca Juga :Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Asisten Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan penetetapan dan
penahanan ke tiga tersangka ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor 35/LHP/XXI/07/2023
tanggal 18 Juli 2023.
"Ketiga Tersangka tersebut,
masing-masing RLL, selaku kepala cabang Bank Papua Enarotali; PA selaku analis
kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua
Cabang Enarotali," ungkap Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/23).
Sutrisno menjelaskan RLL pada saat
tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang
Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017.
Baca Juga :Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lingga, 15 Orang Selamat
"Tersangka RLL berperan sebagai
kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang
menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit
belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," jelas
Sutrisno.
Lanjutnya, untuk tersangka AWI dan PA yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotalimelakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.
"Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit," bebernya.
Atas dugaan korupsi tersebut, terhadap
ketiga tersangka dikenakan pasal sangkaan yaitu, primer Pasal 2, ayat (1)juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001juncto.
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :956 Hektare Lahan di Riau Terbakar, 3 Kabupaten Tercatat Terluas Kasus Karhutla
Paska penetapan tersangka, ketiga
mantan karyawan bank Papua cabang Enarotali tersebut langsung mengenakan rompi
oranye dan di bawa ke mobil tahanan selanjutnya diserahkan ke Lapas kelas II
Abepura.

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Empat Bulan Pasca Penggeledahan, Kejari Labuhanbatu Belum Ungkap Perkembangan Terkini

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
