3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 120 Miliar di Bank Papua Enarotali Ditetapkan Tersangka
Atas tindakan korupsi ini, negara
mengalami kerugian hingga mencapai Rp 120,6 Miliar. Tersangka adalah berinisial
RLL, PA dan AW.
Baca Juga:
Baca Juga :Dua Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat Dengan Tidak Hormat
Asisten Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo mengatakan penetetapan dan
penahanan ke tiga tersangka ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor 35/LHP/XXI/07/2023
tanggal 18 Juli 2023.
"Ketiga Tersangka tersebut,
masing-masing RLL, selaku kepala cabang Bank Papua Enarotali; PA selaku analis
kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua
Cabang Enarotali," ungkap Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/23).
Sutrisno menjelaskan RLL pada saat
tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang
Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017.
Baca Juga :Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lingga, 15 Orang Selamat
"Tersangka RLL berperan sebagai
kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang
menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit
belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif," jelas
Sutrisno.
Lanjutnya, untuk tersangka AWI dan PA yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotalimelakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.