Sering Curhat, Pria 41 Tahun di Siantar Perkosa Anak Pelajar Berkali-kali

ilustrasi
Pada Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk
tinggal dirumahnya. Termakan bujuk rayu itu, akhirnya korban menerima tawaran
itu. Dua bulan tinggal di rumah pelaku, kedunya sudah 7 kali melakukan hubungan
intim layaknya suami istri
Baca Juga :Kombes Sumaryono : Peran Keluarga Sebagai Benteng Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap AnakPerbuatan bejat pelaku itu pun disampaikan korban kepada orang tuanya. Tak terima dengan itu, orang tua korban mencari pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk dihukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
"Saat ini, pelaku itu sudah diamankan guna diproses," pungkasnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
Komentar