Empat Polisi Poldasu Peras Waria Disanski Demosi

bulat.co.id -MEDAN | Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya empat personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti memeras sebesar Rp 50 juta terhadap dua waria Deca dan Fury. Kini, keempat oknum itu dijatuhi sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi kepada
empat personel itu diberikan saat sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). "Berdasarkan
putusan sidang KKEP terhadap empat orang terduga pelanggar, dijatuhi hukuman
sanksi administrasi, yakni mutasi bersifat demosi selama empat tahun,"
kata Hadi, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Diduga Peras Waria, Empat Polsi Ditahan
Selain itu, keempatnya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh
hari. Sanksi patsus itu, kata Hadi, telah dilalui oleh keempatnya sebelum
disidang etik. "Sanksi penempatan khusus selama tujuh hari dan sudah
dijalani sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2023," tuturnya.
Untuk diketahui, keempat personel polisi tersebut disidang etik sekitar lima
jam kemarin. Sidang etik yang harusnya digelar pagi digeser ke sore hari
sekitar pukul 16:00 WIB. Sidang itu pun baru selesai sekitar pukul 21:00 WIB.
Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan
Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum
Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
Baca Juga :Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan
"Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan Saudara Deca dan rekannya," papar Hadi. (dhan/dtk)