Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan
internet
Ilustrasi bentrok
bulat.co.id -LANGKAT | Polres Langkat menetapkan dua tersangak pembacok Ketua PAC IPK Batang Serangan, Simson alias Bagong, hingga tewas.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari anggota FKKPI karena menyerang korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :Ini Kata Plt Bupati Langkat Soal Bentrok IPK-FKPPI
Lebih lanjut dikatakannya, kedua anggota FKPPI itu saat ini ditahan di Polres
Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masing-masing identitas
pelaku yakni, YYG (26) dan H (40).
Sementara, sebut Luis, dua anggota IPK yang ditangkap statusnya masih
terperiksa. Sebab, pihaknya fokus terhadap peristiwa pembacokan Simson.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HGU PT Rata Makmur Diduga Mati dan Tak Bayar Pajak Puluhan Tahun, Warga Desak Kejati Sumut Bertindak Tegas
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
Komentar