Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Ditindak BPOM dan Gunakan Fenilbutazon

- Selasa, 14 Maret 2023 08:20 WIB
Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Ditindak BPOM dan Gunakan Fenilbutazon
Istimewa
Produk jamu ilegal

bulat.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemkan pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. BPOM pun menindak langsung pabrik. Adapun penindakan ini dilakukan karena produsen ditemukan membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Advertisement

Baca Juga:

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan, pabrik obat tradisional ilegal itu memproduksi jamu tradisional menggunakan bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal yang namanya jamu dan obat tradisional seharusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Baca Juga: Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM

"Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa caspleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," tutur Penny dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023), dilansir dari detikcom.

Menurut Penny, jamu merupakan obat-obatan tradisional yang harusnya dibuat menggunakan bahan alami. Jika dibuat sembarangan, obat tradisional yang dikonsumsi bisa jadi malah berdampak buruk untuk kesehatan.


"Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh. Jamu, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia. Obat berbahan kimia boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, dan lainnya," ucap Penny.

"Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita," sambungnya.

Izin edar sudah lama dicabut tapi tetap nekat produksi

Penny mengatakan bahwa izin edar obat tradisional dari pabrik tersebut sebenarnya sudah lama dicabut. Namun setelah izin dicabut, pabrik tersebut justru pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi BPOM hingga melanjutkan produksi obat tradisional ilegal tersebut.

"Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik," jelas Penny.

"Tapi produknya bisa jadi ada kerja sama tentunya, mungkin. Saya tidak tahu, tapi tentunya ini akan ditindak lebih jauh lagi," imbuhnya lagi.

Izin edar sudah dicabut semenjak 2015

Adapun Penny menjelaskan bahwa izin edar pabrik tersebut sudah dicabut secara bertahap semenjak tahun 2015.

"Jadi produknya betul-betul sesuai seperti selama ini mendapatkan izin edar. Tapi izin edarnya itu sudah lama ditarik, tapi bertahap. Ada yang 2015, ada yang 2021, kemudian ada juga yang diproses di pengadilan itu fasilitas ilegal. Jadi fasilitas legalnya sudah lama ditarik izin edarnya, tapi itu fasilitas yang diawasi oleh Badan POM," imbuh Penny.

Barang bukti sudah disita BPOM

Dari operasi penindakan yang dilakukan pada 9 Maret 2023, BPOM menyita sebanyak 24.512 botol jamu dengan berbagai merk dan mesin peralatan produksi. Nilai dari temuan barang bukti di lokasi mencapai Rp 1,4 miliar lebih. Produk jamu tradisional yang ditemukan antara lain:

- Tawon Klanceng, sebanyak 16.120 botol

- Raja Sirandi Cap Akar Daun, sebanyak 4.488 botol

- Produk Akar Daun, sebanyak 3.904 botol

"Semua barang bukti telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka," ucap Penny.


Menurut Kepala BPOM, pemilik barang bukti yang diduga berinisial SJO sebelumnya pernah ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM pada sekitar Bulan Juli tahun 2021 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat itu adalah produk Tawon Klanceng, berdasarkan hasil uji terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Fenilbutazon yang juga serupa dengan hasil uji kandungan BKO pada temuan jamu ilegal kali ini.

Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.

Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk seperti jamu tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.

Dalam hal ini, BPOM bekerja sama bersama Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya, Loka POM di Kabupaten Jember, dan Polsek Muncar Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan penindakan pada pabrik obat tradisional ilegal tersebut.


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru