Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM

bulat.co.id - Harga yang ekonomis menjadi alasan masyarakat memilih kosmetik atau skincare share in jar. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, menurut BPOM tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
Baca Juga:
"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul">BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul
Lebih lanjut, skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
Dilanjutkan BPOM, masyarakat harus waspada karena kosmetik dengan kemasan seperti itu dapat memberikan efek kimia berbeda.

Mira Hayati Bos Skincare Suka Pamer Perhiasan Terancam Ditangkap hingga Rumah Disegel

Awas! Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya, Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal

Pernah Digrebek 2019, Kim Kosmetik Kantongi Izin BPOM Setelah Mahasiswa Demo Disperindag

Terancam Ditarik dari Peredaran, Viral ! BPOM Bongkar Rahasia Roti Aoka Bisa Awet Berbulan-bulan

Oknum Tak Dikenal Teror Mahasiswa Demo Kosmetik Ilegal di Kota Binjai
