Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM
bulat.co.id - Harga yang ekonomis menjadi alasan masyarakat memilih kosmetik atau skincare share in jar. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, menurut BPOM tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.
Baca Juga:
"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul">BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul
Lebih lanjut, skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.
Dilanjutkan BPOM, masyarakat harus waspada karena kosmetik dengan kemasan seperti itu dapat memberikan efek kimia berbeda.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313