Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM

- Sabtu, 04 Maret 2023 09:10 WIB
Skincare Share In Jar Dipastikan Ilegal Oleh BPOM
Istimewa
Ilustrasi

bulat.co.id - Harga yang ekonomis menjadi alasan masyarakat memilih kosmetik atau skincare share in jar. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapatkan izin edar BPOM RI, menurut BPOM tetap saja kosmetik yang disebar seperti itu termasuk ilegal.

Advertisement

Baca Juga:

"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul">BPOM Angkat Bicara Terkait Chikbul

Lebih lanjut, skincare share in jar dinyatakan ilegal lantaran kemasan, jenis, maupun ukuran yang didaftarkan di BPOM tentunya berbeda.

Dilanjutkan BPOM, masyarakat harus waspada karena kosmetik dengan kemasan seperti itu dapat memberikan efek kimia berbeda.


"Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," lanjutnya.

"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," sambung BPOM.

BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).


Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru