Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Mulai 2024
bulat.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI segera memberlakukan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Upaya ini dilakukan untuk menurunkan prevalensi diabetes anak di Indonesia.
Baca Juga:
"Jadi, diharapkan nanti semakin manis itu kan pajaknya semakin tinggi. Mudah-mudahan dengan itu, industri akan menurunkan kadar gula dalam minuman," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Dr Eva Susanti dalam acara Stop Rantai Obesitas 2023, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Kemenkes Waspada Flu Burung Dapat Menginfeksi Manusia
"Saat ini yang memang kita dorong cukai SSB (sugar-sweetened beverages) ini kemudian reformulasi dari cost makanan kita gitu ya," lanjutnya, dilansir dari detikHealth.
Eva menyebut, pihaknya sudah menyurati Kemenkeu per tanggal 14 April 2022 dan sudah membahas terkait jumlah pajak MBDK. Kedua kementerian tersebut juga sudah membahas dan menghitung jumlah pajak yang dikenakan dalam satu produk MBDK.
"Formulasi dalam arti pajaknya tuh berapa banyak. Misalnya berapa pajak untuk berapa kilo dalam satu ini (kemasan) berapa range untuk pembayaran pajaknya itu sudah berjalan, sudah dihitung-hitung," tutur Eva.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313