Terbukti Bersalah, Artis Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara
bulat.co.id -JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi kepada artis Ammar Zoni, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (26/9/2023).
Ammar Zoni dan kedua temannya, Rahmat Hidayat dan Mudtaqim, diputus telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus ini.
Baca Juga:
Baca Juga :Deretan Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online
"Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukumnya tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani.
"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," tambah Majelis Hakim.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur
Edarkan Sabu, 2 Pria Diringkus Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU
Gak Kapok Dipenjara, Ammar Zoni Terus Pakai Narkoba Setelah Bebas, Motif Stres Masalah Rumah Tangga
Hasil Tes Urine, Ammar Zoni Positif Konsumsi Sabu dan Ganja
Tak Hanya Narkoba, Polisi Juga Amankan Barang Ini saat Penangkapan Artis Ammar Zoni
Komentar