Terbukti Bersalah, Artis Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

- Rabu, 27 September 2023 09:00 WIB
Terbukti Bersalah, Artis Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara
Internet
Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara
bulat.co.id -JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi kepada artis Ammar Zoni, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (26/9/2023).


Advertisement

Ammar Zoni dan kedua temannya, Rahmat Hidayat dan Mudtaqim, diputus telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus ini.

Baca Juga:
Baca Juga :Deretan Artis Diduga Terlibat Promosi Judi Online

"Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukumnya tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani.

"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," tambah Majelis Hakim.


Halaman :

Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru