Bupati Edi Endi Mangkir Dari Mediasi, Ditantang Ungkap 31 Penumpang Gelap
Abdul Majid bersama saudaranya, Jaenudin turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Yohanes Suherman atas bupati manggarai barat (Pemda).
Baca Juga:
- Pegawai Dishub Medan Aniaya Satpam, Kompol Yayang: Masih Tahap Penyelidikan, Kita Upayakan Mediasi
- Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing-masing Pihak Membuat Laporan
- Cerita AKP Sugiono yang Berhasil Mediasikan Bocah Mengalami Defresi Asal Desa Marindal Hingga di Jemput Pihak Keluarga
Baca Juga :83 TKI Ilegal Diamankan Polres Tanjungbalai
Gugatan yang dilayangkan Yohanes Suherman itu bermula dari surat panggilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas dugaan korupsi aset daerah. Suherman dimintai klarifikasi atas kepemilikan tanah seluas 3585 M² yang dibelinya dari almarhum Baco Pua Tima pada tahun 2005.
Pemda Manggarai Barat mengklaim tanah itu sebagai salah satu aset Pemda.Tidak terima dengan hal itu, Yohanes Suherman kemudian menggugat Bupati Edi Endi (tergugat 1), Abdul Majid (tergugat 2) dan Jainudin (tergugat 3).
Imbas dari gugatan Suherman itu, Abdul Majid dan Jaenudin merasa tertekan.Saat ditemui di kediamannya di Sernaru, Labuan Bajo, Kamis, (29/6), Abdul Majid bersama saudaranya, Jaenudin mengungkapkan kekecewaannya.
Ia mengungkapkan, bahwa bupati Edi Endi tidak bertanggung jawab atas kebijakannya."Kami ini dipanggil beberapa kali untuk mediasi, tapi bupati Edi Endi tidak hadir. Dia (bupati Edi Endi) tidak bertanggung jawab atas kebijakannya," ungkap Majid.
Majid juga mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan akibat Gugatan Suherman itu. "Kita dirugikan akibat gugatan Pak Suherman. Kita mesti bayar pengacara lagi, waktu dan tenaga juga harus terkuras. Kita ini masyarakat biasa. Kalau bupati Edi Endi kan enak, dia pake pengacara negara. Dia tidak keluarkan uang dari sakunya sendiri," kata Majid.
Majid juga menceritakan bahwa ia nyaris ribut dengan Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Ary Iqbal Setio Nasution. "Waktu kejaksaan (Kejari Manggarai Barat) dan BPN datang ukur tanahnya Pak Suherman itu, saya hampir ribut sama Kasi Pidsus, untung saja Pak Atno yang ambil alih pembicaraan," katanya.
Ia menjelaskan, tanah yang telah dijual oleh ayahnya (Baco Pua Tima) kepada Yohanes Suherman itu adalah tanah milik mereka. "Tanah itu (objek sengketa) adalah tanah milik ayah kami, Baco Pua Tima yang dijual kepada Yohanes Suherman pada tahun 2005," jelas Majid.
Pemda Manggarai Barat berdalih, tanah itu telah diserahkan kepada pemerintah Manggarai Barat yang kemudian Baco Pua Tima mendapatkan tanah pengganti atau dimampat dalam satu lokasi yang menurut informasi, lokasi pemampatan berlokasi di Desa Batu Cermin. Namun, hingga hari ini, Baco Pua Tima belum mendapatkan tanah pengganti dari pemerintah.
Terkait Baco Pua Tima belum mendapat tanah pengganti dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat juga telah diakui kebenarannya oleh Wakil Bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 yang ditandatangi oleh wakil Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Bahwa dalam surat tersebut Baco Pua Tima disepakati untuk pemampatan di tempat yaitu tanah yang berlokasi di Sernaru, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas kurang lebih 44 x 115 m adalah hak Baco Pua Tima.
Majid tantang Pemda Manggarai Barat untuk mengusut masalah aset secara transparan. "Saya tantang Pemda Mabar, kalau berani usut masalah aset secara transparan," tegas Majid.
Ia juga mengungkapkan, ada 31 penumpang gelap yang menempati lahan pemampatan. "Ada 31 penumpang gelap yang menguasai lahan pemampatan, kalau berani silahkan pemda ungkap 31 penumpang gelap itu. Jangan hanya karena mereka (31 penumpang gelap) para pejabat, politisi dan orang kaya, pemda tidak berani. Pemda hanya berani dengan kami yang masyarakat biasa," ungkapnya.